| Penegakan Hukum |
|
|
|
|
Dalam pelaksanaan perlindungan satwa liar dilakukan advokasi mengenai perdagangan satwa liar yang dilindungi kepada berbagai organisasi dan publik, sosialisasi tentang hukum-hukum perlindungan satwa liar kepada aparat penegak hukum, serta litigasi (melakukan upaya hukum melalui jalur persidangan) untuk kasus-kasus pelanggaran terhadap hukum perlindungan satwa liar. Selain itu juga melakukan kajian - kajian terhadap produk-produk hukum dan pelaksanaannya di lapangan. Kegiatan ini bekerjasama dengan Lembaga Advokasi Satwa (LASA). Lembaga Advokasi Satwa
Prinsip LASA: LASA berprinsip bahwa setiap satwa liar berhak atas perlindungan dari perlakuan yang tidak layak maupun ancaman terhadap kelestariannya, seperti perburuan, perdagangan dan peraturan – peraturan yang kontraproduktif. Alamat: Perum Duta Kranji JL. Garuda Blok B No. 359 Bintara-Bekasi Barat 17135 Telp/Fax. +6221- 8846459. Website : http://www.lasa.or.id |
| Share on facebook |








Lembaga Advokasi Satwa/ Animals Advocacy Institute , disingkat LASA adalah lembaga independent non profit berjaringan internasional yang bergerak di bidang perlindungan satwa liar dan habitatnya melalui jalur litigasi di pengadilan. Kegiatan utama LASA adalah pendampingan kasus di pengadilan, kajian kebijakan dan pendidikan.