|
PPS (Pusat Penyelamatan Satwa) merupakan salah satu program nasional dalam membantu penanganan satwa liar sebagai hasil konsekuensi upaya penegakan hukum di bidang konservasi satwa liar melalui kegiatan penertiban dan kampanye penyelamatan satwa liar yang dilindungi di Indonesia. Kebutuhan dan kesepakatan adanya program ini didasarkan kepada tindak lanjut Lokakarya Penanganan Satwa Liar Peliharaan yang Dilindungi (SPL) di Bogor pada tanggal 20-21 Juli 2000. Lokakarya ini telah menghasilkan 11 rekomendasi penting, dan satu di antaranya adalah kebutuhan akan fasilitas pengelolaan satwa liar dilindungi, dari hasil proses penegakan hukum. Dalam konteks internasional, Indonesia sebagai salah satu anggota CITES menyepakati resolusi untuk menyediakan fasilitas transit satwa. Tujuan utama PPS dalam mendukung agenda ini adalah mengelola satwa hasil sitaan untuk kemudian dilepaskan kembali ke alam atau habitat aslinya. Selain berperan sebagai tempat penampungan satwa, PPS juga berperan sebagai ruang pendidikan lingkungan, membantu pemantauan perdagangan satwa liar yang dilindungi, serta mendukung pelestarian berbagai kawasan konservasi sebagai habitat satwa liar.  
|